Sinyal Mendagri Bekukan FPI
Selasa, 14 Februari 2012 – 07:27 WIB

PENOLAKAN FPI - Massa berbondong-bondong ke Bundaran Besar Palangka Raya untuk turut menyampaikan penolakan terhadap kehadiran organisasi FPI. 11 Februari 2012. Foto: FOTO: BUD/KALTENG POS
JAKARTA–Aksi penolakan warga Kalimantan Tengah atas kedatangan massa Front Pembela Islam (FPI), mendapat tanggapan luas. Penolakan tersebut memperkuat indikasi organisasi FPI mulai dikategorikan meresahkan masyarakat. Itulah yang menjadi alasan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan sinyal pembekuan terhadap organisasi yang diasuh Rizieq Syihab ini. Alasannya, organisasi tersebut tidak selaras pada tujuan dan manfaat bagi masyarakat dan negara. Dalam mekanismenya, sambung dia, ormas yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pembekuan. Proses itu diawali oleh pemberian teguran keras yang berjenjang, sampai pada pembekuan dan pembubaran. ”Hal itu bisa terjadi pada FPI yang saat ini masih dievaluasi oleh Kesbangpol,” ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
”Saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah mengevaluasi beberapa ormas yang melakukan anarkhisme. Termasuk FPI, evaluasi itu dilakukan oleh direktur Kesabangpol Kemendagri,” tegas Gamawan Fauzi usai mengikuti rapat terbatas Menkopolhukam di Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
Menurutnya, evaluasi bagi FPI itu dilakukan sejak terbukti melakukan kekerasan sebanyak dua kali. Pertama kekerasan di Monas dan kedua kekerasan di kantor Kemendagri. Semua kekerasan tersebut, katanya, telah menimbulkan kerugian bagi negara.
Baca Juga:
JAKARTA–Aksi penolakan warga Kalimantan Tengah atas kedatangan massa Front Pembela Islam (FPI), mendapat tanggapan luas. Penolakan tersebut
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan