Sinyal Mendagri Bekukan FPI
Selasa, 14 Februari 2012 – 07:27 WIB
Terkait penolakan warga di Kalimantan Tengah, Gamawan merasa tindakan cepat yang dilakukan gubernur setempat cukup baik. Dengan mengajak berbagai tokoh agama dan elemen masyarakat berdialog membahas penolakan tersebut. Prinsipnya, lanjut dia tidak boleh ada tindakan yang mengarah pada masalah SARA. Hal tersebut perlu menjadi penegasan bagi semua kelompok. “Kita tidak berharap penolakan tersebut dipahami sebagai persoalan SARA,” papar dia.
Lebih detail Gamawan menyebutkan pembentukan organisasi massa yang ada saat ini didasari oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985. Regulasi tersebut sudah tidak mengikuti perubahan zaman. Sehingga perlu ada revisi secepatnya.
Gamawan menjelaskan dalam UU No.8 Tahun 1985 tersebut sudah cukup memaknai tentang hakikat berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tetapi harus ditegaskan lagi tujuan dan manfaat dari kegiatan ersebut. “Bukan hanya berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat orang boleh berorganisasi. Tapi juga dalam rangka membangun bangsa dan negara,” imbuhnya.
Dia menilai regulasi yang ada saat ini sangat lambat memberikan sanksi bagi ormas bermasalah. Karena terlalu panjang mekanisme lahirnya sanksi tersebut. Bahkan bisa pula putusan terhadap sanksi dibatalkan melalui pengadilan.
JAKARTA–Aksi penolakan warga Kalimantan Tengah atas kedatangan massa Front Pembela Islam (FPI), mendapat tanggapan luas. Penolakan tersebut
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini