Sinyal Pelarangan Mudik dari Pemerintah Makin Kuat

“Jadi, daripada seperti itu, lebih baik masyarakat urungkan saja. Kepala Desa, juga hasil dari Kemendes juga menolak untuk mudik, terutama pandemi di Jakarta,” katanya.
Ia juga mengindentifikasi di mana pergerakan ada yang mudik karena tradisi, namun ada pula yang pulang kampung karena tidak memiliki pencaharian lagi di Jabodetabek.
Budi menambahkan pergerakan mudik karena tradisi ini belum terjadi karena biasanya dilakukan pada H-7 dan lama tinggal di kampung halaman tidak sampai dua minggu.
Apabila mudik resmi dilarang dan aturan berlaku, maka seluruh angkutan umum diminta setop beroperasi, termasuk juga ada pelarangan dengan kendaraan pribadi dan yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik,” katanya.
Termasuk juga akan ada penutupan jalan tol untuk menghambat pergerakan.
“Saat ini ‘kan belum dilarang. Maka, pesannya supaya tidak mudik. jadi, dipersulit itu mudik,” katanya.
Budi mengatakan dalam dua minggu ini sudah ada kepastian mengenai kebijakan mudik Lebaran 2020.
Apabila mudik sudah resmi dilarang maka akan diperkuat dengan payung hukum berupa peraturan menteri (PM).
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar