Sinyal SBY untuk Andi
Kamis, 20 Mei 2010 – 13:16 WIB
JAKARTA – Klaim restu terus didengungkan kubu Andi Mallarangeng. Dalam peluncuran buku “SBY Ruhnya Demokrat” di Jakarta kemarin, tiga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat memastikan SBY telah memberikan sinyal yang kuat mendukung Andi Mallarangeng. Freddy Numberi, Hayono Isman, dan Subur Budhisantoso memanfaatkan kesempatan itu untuk memastikan dukungan SBY tersebut.
“Saya paham betul pemikiran-pemikiran beliau (SBY, Red). Saya saksi hidup sinyal itu, beliau katakan AM-lah yang harus kita dukung untuk jadi ketua umum,” kata Freddy Numberi dalam peluncuran bukunya itu dan orasi politik Andi Mallarangeng di Jakarta, kemarin (19/5).
Baca Juga:
Menurut Freddy yang juga Menteri Perhubungan KIB II itu, seluruh peserta kongres harus mampu memahami bahwa SBY adalah ruh Partai Demokrat. Oleh sebab itu SBY jangan pernah dilepaskan dari Demokrat untuk menjadikan partai berlambang bintang mercy itu sebagai partai modern.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman juga mengakui adanya dukungan itu. Menurut dia, pilihan SBY siapa kader yang patut dipilih untuk menjadi ketua umum memang tidak akan pernah disampaikan secara terbuka di depan publik. SBY adalah demokrat sejati yang tidak akan mengungkapkan pilihannya di depan umum sampai kapanpun. ”Oleh karena itu sebagai anggota Dewan Pembina, saya merasa harus membanggakan SBY dengan mendukung pencalonan dan pemilihan AM seperti harapan SBY,” katanya.
JAKARTA – Klaim restu terus didengungkan kubu Andi Mallarangeng. Dalam peluncuran buku “SBY Ruhnya Demokrat” di Jakarta kemarin,
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum