Sinyal Urusan Guru Bakal Ditarik ke Provinsi Makin Kuat
Senin, 06 Agustus 2012 – 21:16 WIB

Sinyal Urusan Guru Bakal Ditarik ke Provinsi Makin Kuat
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tengah menganalisis mengenai pengalihan kewenangan urusan guru di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, saat ini pemerintah masih dalam proses revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Di dalam masa proses revisi ini kita akan mencari format yang paling baik. Apakah urusan guru ditangani kabupaten/kota seperti sekarang, atau ditarik di pusat atau di provinsi," ungkap Nuh di Jakarta, Senin (6/8).
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum bisa memutuskan dan masih memantapkan mana yang paling baik. "Kita sudah punya pengalaman kabupaten/kota seperti sekarang ini. Kita juga punya pengalaman di pusat. Bagaimana nanti seandainya dipegang provinsi. Tentu untuk masalah ini kita tidak boleh gegabah. Seluruh plus minusnya akan dianalisis. Nanti akan dituangkan di revisi UU 32 tersebut," paparnya.
Mantan Rektor ITS ini mengatakan, di dalam revisi UU pemda tersebut nantinya bukan hanya mengatur kewenangan urusan guru. Akan tetapi semua urusan pendidikan. "Nanti akan ditentukan mana yang akan diserahkan ke kabupaten/kota, pusat, atau provinsi. Ini harus jelas dari awal," tukasnya.
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tengah menganalisis mengenai pengalihan
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran