Sip! Ini Inovasi Terbaru Kemenkumham demi Perbaikan Layanan

Sip! Ini Inovasi Terbaru Kemenkumham demi Perbaikan Layanan
Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih saat memaparkan inovasi terbaru Kemenkumham di hadapan dewan juri Inovasi Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh KemenPAN-RB di Jakarta, Jumat (21/4). Foto: Kemenkumham

Setelah itu, akan ada approval atau persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham selama proses permohonan pelaksanaan OBH. Dalam proses ini OBH hanya mengisi data serta mengunggah beberapa materi yang diperlukan ke dalam aplikasi tersebut.

OBH pemohon juga diharuskan membuat dan mengunggah surat deklarasi yang menyatakan bahwa “dokumen yang diunggah adalah benar dan asli sesuai yang disimpan oleh OBH atau Surat Pernyataan Dokumen Asli. “Aplikasi ini akan sangat memudahkan bagi Kanwil, OBH serta BPHN dalam melakukan monitoring,” tutur Yasonna.

Pemaparan Menkumham di depan dewan juri itu untuk untuk menilai sejauh mana aplikasi layanan publik di kemenkumham layak mendapat apresiasi dalam bentuk penghargaan TOP 99 Pelayanan Publik 2017 dari KemenPAN-RB. Juri yang ditunjuk oleh Kemenpan dan RB adalah mereka yang ahli dan concern dalam pelayanan publik. Di antaranya adalah pengamat tata negara Refli Harun dan peneliti LIPI Siti Zuhro.(jpnn)


Pemanfaatan teknologi saat ini merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Kebutuhan informasi yang sangat cepat,dan tepat menjadi suatu kebutuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News