SIP! Kewenangan Bawaslu Bakal Diperluas

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kesepakatan hadir karena melihat Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyidangkan perselisihan hasil pilkada yang selisih suaranya tidak terpaut jauh.
"Jadi ini dilihat tidak adil kalau sifatnya (pelanggaran,red) terstruktur, sistematis dan masif. Sementara kalau lewat pidana, kelamaan. Maka kami persiapan penguatan lewat Bawaslu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, Jumat (29/4).
Bawaslu kata Sumarsono, nantinya memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administrasi pada pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran seperti politik uang.
"Bentuknya, memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi administrasi untuk mendiskulaifikasi calon, kalau itu money politik," ujarnya.
Sumarsono mengakui, untuk mendefinisikan politik uang, tidak semudah yang dibayangkan. Karena dalam sejumlah kasus selama ini, biasanya tidak dilakukan langsung oleh calon terkait. Namun lewat tim sukses, simpatisan maupun saudara terdekat.
"Ini masih perdebatan antarfraksi maupun fraksi dengan pemerintah. Di Panja (panitia kerja DPR,red) masih terjadi perdebatan. Bentuk penguatannya sudah jelas, tapi bagaimana caranya belum. Ini penting, jangan sampai kesalahan orang lain ditimpakan kepada calon," ujar Sumarsono. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag