SIP! Kewenangan Bawaslu Bakal Diperluas

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kesepakatan hadir karena melihat Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyidangkan perselisihan hasil pilkada yang selisih suaranya tidak terpaut jauh.
"Jadi ini dilihat tidak adil kalau sifatnya (pelanggaran,red) terstruktur, sistematis dan masif. Sementara kalau lewat pidana, kelamaan. Maka kami persiapan penguatan lewat Bawaslu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, Jumat (29/4).
Bawaslu kata Sumarsono, nantinya memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administrasi pada pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran seperti politik uang.
"Bentuknya, memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi administrasi untuk mendiskulaifikasi calon, kalau itu money politik," ujarnya.
Sumarsono mengakui, untuk mendefinisikan politik uang, tidak semudah yang dibayangkan. Karena dalam sejumlah kasus selama ini, biasanya tidak dilakukan langsung oleh calon terkait. Namun lewat tim sukses, simpatisan maupun saudara terdekat.
"Ini masih perdebatan antarfraksi maupun fraksi dengan pemerintah. Di Panja (panitia kerja DPR,red) masih terjadi perdebatan. Bentuk penguatannya sudah jelas, tapi bagaimana caranya belum. Ini penting, jangan sampai kesalahan orang lain ditimpakan kepada calon," ujar Sumarsono. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR