SIP Law Firm Gandeng Foreign Counsel asal Australia, Ini Targetnya

jpnn.com, JAKARTA - Firma hukum Indonesia terus berusaha memperluas jaringannya di Australia untuk turut bisa meraup pasar penyelesaian sengketa di bidang bisnis, arbitrase, dan ekspor impor.
Hal ini seiring dengan makin maraknya investasi antarkedua negara.
"Kami menggandeng Foreign Counsel asal Australia Robert Heath KC untuk memperluas expertise area SIP Law Firm mengingat makin bertambahnya pengusaha Australia berinvestasi di Indonesia maupun sebaliknya," tutur Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11).
Menurutnya Robert Heath KC memiliki keahlian hukum arbitrase sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para kalangan pengusaha kedua negara untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Australia menjadi negara kedua yang resmi menjalin kerja sama dengan SIP Law Firm, sebelumnya dengan Eric Tin, Foreign Counsel asal Singapura.
“Ini juga bisa menjadi peluang bagi kami untuk memberikan informasi kepada para pengusaha di Australia yang ingin berinvestasi di Indonesia maupun pengusaha Indonesia yang ingin membuka usaha di sana,” sambungnya.
Robert Heath KC sendiri memiliki pengalaman lebih dari 23 tahun dalam praktik hukum, memiliki spesialisasi pada bidang litigasi dan arbitrase.
Robert Heath KC tercatat telah menangani berbagai kasus arbitrase, gugatan kelompok, konstruksi, dan berbagai sengketa bisnis lainnya.
SIP Law Firm menggandeng Foreign Counsel asal Australia untuk meraup pasar di sejumlah bidang.
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Gotrade & TradingView Kolaborasi Menghadirkan Revolusi Trading
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya