Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran
Jumat, 03 Februari 2012 – 12:15 WIB
KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang Napi kasus narkoba, Aidil Fitri (38). Tindakan diluar prosedur tersebut mengakibatkan sang tahanan kabur, meski akhirnya berhasil ditangkap kembali. Sambung Kalapas lagi, Aidil merupakan narapidana yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang. Ia terlibat dalam kasus narkotika jenis shabu dan telah menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun, hingga bebas pada tanggal 11 Agustus 2013 mendatang.
Prilaku tak wajar anak buahnya tersebut, dibeberkan Kepala LP Kuala Simpang, Drs. Nawawi saat dikonfirmasi Metro Aceh (Group JPNN). Menurutnya, peristiwa terjadi pada Minggu (29/1) malam pukul 21.00 WIB.
"Aidil keluar melalui petugas jaga malam yakni Yusri dan diantar oleh Yudi (wadan jaga), dengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Desa Perdamaian. Alasannya untuk menjenguk anak yang sakit," kata Nawawi.
Baca Juga:
KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang