Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran
Jumat, 03 Februari 2012 – 12:15 WIB
KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang Napi kasus narkoba, Aidil Fitri (38). Tindakan diluar prosedur tersebut mengakibatkan sang tahanan kabur, meski akhirnya berhasil ditangkap kembali. Sambung Kalapas lagi, Aidil merupakan narapidana yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang. Ia terlibat dalam kasus narkotika jenis shabu dan telah menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun, hingga bebas pada tanggal 11 Agustus 2013 mendatang.
Prilaku tak wajar anak buahnya tersebut, dibeberkan Kepala LP Kuala Simpang, Drs. Nawawi saat dikonfirmasi Metro Aceh (Group JPNN). Menurutnya, peristiwa terjadi pada Minggu (29/1) malam pukul 21.00 WIB.
"Aidil keluar melalui petugas jaga malam yakni Yusri dan diantar oleh Yudi (wadan jaga), dengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Desa Perdamaian. Alasannya untuk menjenguk anak yang sakit," kata Nawawi.
Baca Juga:
KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar