Sipir Dilarang Libur
Selasa, 06 Agustus 2013 – 14:58 WIB

Sipir Dilarang Libur
Dalam PP 99 / 2012 itu diantaranya amengatur pemberian remisi pada napi korupsi, narkoba, dan terorisme harus ada persyaratan khusus. Remisi hanya dapat diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolator dan membayar uang pengganti untuk napi kasus korupsi. Remisi itu biasa diberikan pada hari raya atau Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus.
Baca Juga:
Akbar mengatakan saat ini seluruh lapas terutama yang tingkat overloadnya tinggi juga diminta melakukan koordinasi pengamanan dengan TNI dan Polri. Tujuannya agar bisa dilakukan tindakan antisipasi jika mulai ada gejolak. Salah satunya seperti yang terjadi di Lapas Tulungagung, Sabtu malam (3/8).
Akbar menambahkan tidak menutup kemungkinan jika memang dibutuhkan tambahan pengamanan, maka pihak lapas bisa meminta bantuan personel TNI dan Polri. Terutama untuk berjaga sebelum dan sesudah pengumuman pemberian remisi lebaran. (dim/gun/ca)
JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya kembali kerusuhan di lapas membuat Ditjen Pemasyarakatan siaga penuh. Mereka menginstruksikan seluruh petugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- Halalbihalal PDBN, Fathan Subchi Ajak Diaspora Berkontribusi Bagi Daerahnya
- Muncul Desakan Lengserkan Gibran dari Kursi Wapres, Boni Bilang Mustahil
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita