Sipir Dilarang Libur

Sipir Dilarang Libur
Sipir Dilarang Libur
Dalam PP 99 / 2012 itu diantaranya amengatur pemberian remisi pada napi korupsi, narkoba, dan terorisme harus ada persyaratan khusus. Remisi hanya dapat diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolator dan membayar uang pengganti untuk napi kasus korupsi. Remisi itu biasa diberikan pada hari raya atau Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus.

      

Akbar mengatakan saat ini seluruh lapas terutama yang tingkat overloadnya tinggi juga diminta melakukan koordinasi pengamanan dengan TNI dan Polri. Tujuannya agar bisa dilakukan tindakan antisipasi jika mulai ada gejolak. Salah satunya seperti yang terjadi di Lapas Tulungagung, Sabtu malam (3/8).

      

Akbar menambahkan tidak menutup kemungkinan jika memang dibutuhkan tambahan pengamanan, maka pihak lapas bisa meminta bantuan personel TNI dan Polri. Terutama untuk berjaga sebelum dan sesudah pengumuman pemberian remisi lebaran. (dim/gun/ca)

JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya kembali kerusuhan di lapas membuat Ditjen Pemasyarakatan siaga penuh. Mereka menginstruksikan seluruh petugas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News