Sipir Jadi Beking Pabrik Narkoba di Lapas Cipinang
jpnn.com - JAKARTA – Dugaan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) belum steril narkotika terbukti. Mabes Polri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menemukan pabrik pembuatan sabu-sabu dan ekstasi di dalam Lapas Narkotika Cipinang. Selain mengamankan barang bukti, tiga narapidana berinisial AS, V, dan HC langsung digelandang ke Mabes Polri.
Penemuan itu terjadi pada Selasa malam (6/8) di Lapas Cipinang. Sidak oleh pihak lapas dan tim Mabes Polri tersebut menemukan sejumlah alat produksi narkoba di tempat perbengkelan. Barang yang ditemukan adalah prekursor 8 plastik, kartu perdana, handphone, charger HP, headphone, dompet, ATM, buku tabungan BCA, dan alat pembuat sabu-sabu.
Kabag Penerangan Umum Kombespol Agus Riyanto membenarkan adanya sidak di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri. ”Jadi, memang betul ada kegiatan yang dilakukan di Surabaya, Jakarta, dan Tangerang,” kata Agus, Rabu (7/8).
Dia mengatakan bahwa dalam sidak tersebut, tim dari Kemenkum HAM juga menemukan tempat yang diduga menjadi pabrik pembuatan sabu-sabu dan ekstasi di dalam lapas itu.
Selain itu, petugas menangkap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan barang haram tersebut. ”Dari semua kegiatan ini, ada beberapa tersangka yang kita tangkap berikut barang buktinya,” ujar Agus kepada wartawan.
Di sisi lain, Direktur Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh orang dalam sidak tersebut. Di antara tujuh orang itu, tiga orang merupakan narapidana lapas yang berinisial AS, V, dan HC.
Selain itu, petugas menangkap dua sipir lapas berinisial JN dan GW yang diduga ikut serta dalam kegiatan terlarang tersebut. ”Sementara yang ditangkap dari Surabaya berinisial MAR dan dari apartemen di Jakarta berinisial REZ,” ungkap Arman kepada KORAN LEBARAN di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain membekuk lima orang dari dalam lapas, petugas menyita barang bukti terkait kegiatan tersebut. Di antaranya, prekusor dan zat-zat kimia untuk pembuatan sabu-sabu dan ekstasi serta mesin cetak pil ekstasi. ”Kami juga membawa kartu telepon dan dua kartu ATM,” ujarnya.
JAKARTA – Dugaan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) belum steril narkotika terbukti. Mabes Polri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul