Sipir Jadi Kurir Sabu Napi
Minggu, 02 Desember 2012 – 14:43 WIB
JAMBI - Belum tuntas kasus penemuan ganja seberat 40 gram Minggu (11/11), kini di Lapas Jambi tertangkap lagi kurir sabu-sabu. Kurir ini tak lain adalah Sipir Lapas Jambi. Ini menandakan peredaran narkoba didalam Lapas merajalela. “Edi nelpon aku jam 08.00 Jum’at (30/11) kemarin suruh aku ke rumahnya nemui isterinya untuk mengambil bungkusan titipannya. Setelah aku ambil aku perikso, didalam bungkusan itu ado kotak berisi Setrika dan ado paket sabu-sabu yang sudah dilakban. Aku ambil paket sabu itu aku simpan dalam kaos kaki,” ujar warga Beringin, Thehok, Kecamatan Jambi Selatan di Polresta Jambi.
M Agus Salim Saputra (28) pegawai Lapas Kelas II A Jambi ditangkap oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Nurhadi sekitar pukul 09.00 Jum’at (30/11). Saat itu, ia hendak mengantarkan 10 paket sabu-sabu seberat 3,7 gram pesanan Edi Kacomato, napi Lapas Jambi yang tersangkut kasus narkoba.
Agus Salim, PNS golongan II A yang sudah empat tahun berdinas di Lapas II A Jambi ini mengaku diberi upah Rp 100 ribu oleh Edi Kacomato. Dia diperintahkan Edi mengambil barang haram itu dari isteri Edi dikediamannya di Villa Kenali, Mayang.
Baca Juga:
JAMBI - Belum tuntas kasus penemuan ganja seberat 40 gram Minggu (11/11), kini di Lapas Jambi tertangkap lagi kurir sabu-sabu. Kurir ini tak lain
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal