Sipir Lapas Disetrum Polisi BNN Dipaksa Mengakui Miliki Barang Bukti Berupa Sabu
Diketahui penuntut umum mendakwa Sardo Oloan Sihombing telah melakukan pemufakaatan jahat dengan terdakwa Muhammad Zulkarnaen (warga binaan) untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I, yang dilakukan terdakwa.
Pada 09 November 2014 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa Sardo Olaoan sedang piket di Lapas Barelang. Kemudian menyuruh saksi Azmi untuk memanggil terdakwa Muhammad Zulkarnaen dari kamarnya untuk datang ke kantor Lapas Barelang.
Selanjutnya terdakwa menanyakan apakah Muhammad Zulkarnaen memiliki uang. Kemudian dijawab, Zulkarnaen itu ada tapi hanya Rp 250 ribu, kemudian yang bersangkutan masuk ke dalam kamarnya.
Selanjutnya, terdakwa Sardo kembali memanggil saksi Azmi Iskandar dan menyuruhnya mengantar satu bungkus rokok yang berisikan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik kecil kepada terdakwa Muhamman Zulkarnaen. (she/ray)
BATAM KOTA - Sardo Oloan Sihombing, sipir Lapas Barelang yang menjadi terdakwa narkotika tetap membantah kepemilikan 0,58 gram sabu. Bahkan, ia menghadirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional