Sipir Lapas Ini Mengadu ke Hakim Disentrum agar Mengakui Kepemilikan Narkoba
Rabu, 03 Juni 2015 – 22:58 WIB
Meski mendengar penjelesan saksi dipersidangan, Sardo tetap membantah memiliki barang haram tersebut. Pihaknya pun meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi adcart (meringankan).
“Karena kuasa hukum terdakwa meminta mengajukan saksi meringankan, sidang ini kita tunda pekan depan masih pemeriksaan saksi,” ujar Cahyono menutup persidangan.
Sidang sebelumnya, Sardo Oloan Sihombing mengaku dipaksa memiliki sabu seberat 0,58 gram. Sipir lapas ini pun di setrum oleh petugas BNN kepri, yang bernama Rizky. (she/jpnn)
BATAM KOTA - Sardo Oloan Sihombing, sipir Lapas Barelang mengatakan dirinya disentrum agar mengakui kepemilikan 0,58 gram sabu oleh petugas BNN Kepri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya