Sipir Lapas Porong Nekat Jadi Kurir Sabu-Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim meringkus seorang sipir Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong), Arwin Romadhon.
Dia diduga menjadi kurir sabu-sabu seorang bandar di dalam lapas.
Arwin ditangkap petugas BNNP pada Sabtu (16/7) pukul 19.40 di area parkir RSUD Sidoarjo.
Saat itu Arwin bersama dengan anak dan istrinya. Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra menuturkan bahwa Arwin sudah lama menjadi target penangkapan.
Apalagi, selama ini BNNP sering menangkap pengedar yang mengaku dikendalikan oleh narapidana di dalam Lapas Porong.
''Dua hingga tiga kali kami dapat tangkapan, pengakuannya sama. Kami curiga ada bantuan dari sipir," ungkapnya.
Wisnu lalu berfokus pada pelaku yang kerap membawa narkoba ke dalam lapas.
Berdasar hasil penyelidikan, petugas mencurigai Arwin. Dugaan itu tidak meleset.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim meringkus seorang sipir Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong), Arwin Romadhon.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi