Sipir Pemeras Bulyan Royan Terancam Sanksi
Menteri Hukum dan HAM Kirim Tim ke LP Bangkinang
Kamis, 12 Agustus 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar bertindak cekatan menindaklanjuti pengakuan mantan anggota DPR RI yang menjadi terpidana kasus suap, Bulyan Royan, karena menjadi korban pemerasan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bangkinang, Riau. Patrialis meminta kasus itu diusut tuntas.
Kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/8), Patrialis mengaku telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Riau untuk mendatangi LP Bangkinang di Kampar. "Kemudian Pak Irjen bersama Dirjen Permasyarakatan tadi sudah bertemu saya, untuk mengusut tuntas," ujar Patrialis.
Baca Juga:
Menurutnya, jika pengakuan Bulyan Royan itu memang benar adanya maka siapapun yang terlibat akan dikenai tindakan tegas. "Kalau memang ada, jangan ragu-ragu melakukan tindakan," tandasnya.
Lebih lanjut menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, dirinya sudah menelpon Dirjen Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan. Dari laporan yang masuk ke Patrialis, ada keinginan keluarga Bulyan untuk membantu membangun poliklinik di LP Bangkinang. "Tapi poliklinik itu sampai sekarang tidak selesai. Kenapa tidak selesai, sementara katanya sudah keluar Rp 110 juta. Apa tidak cukup atau ada yang makan dana itu," imbuhnya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar bertindak cekatan menindaklanjuti pengakuan mantan anggota DPR RI yang menjadi terpidana
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?