Sipir Pemeras Bulyan Royan Terancam Sanksi

Menteri Hukum dan HAM Kirim Tim ke LP Bangkinang

Sipir Pemeras Bulyan Royan Terancam Sanksi
Sipir Pemeras Bulyan Royan Terancam Sanksi
Menurut Bulyan, pemerasan pertama berawal saat dirinya pindah dari LP Cipinang, Jakarta Timur ke LP Bangkinang pada 29 Juni 2010 lalu. Waktu itu sebut, Bulyan, LP Bangkinang telah mengingatkan dirinya agar memberi “jatah” sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diberikan kepada petugas LP dengan alasan untuk membangun kamar tahanan berukuran 3x3 meter yang akan ditempatinya.

 "Namun kenyataannya, setelah saya memberikan sejumlah uang yang diminta itu, hingga saat ini kamar yang dijanjikan tersebut belum juga selesai," kata Bulyan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar bertindak cekatan menindaklanjuti pengakuan mantan anggota DPR RI yang menjadi terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News