Sipir Pemeras Bulyan Royan Terancam Sanksi
Menteri Hukum dan HAM Kirim Tim ke LP Bangkinang
Kamis, 12 Agustus 2010 – 21:21 WIB
Menurut Bulyan, pemerasan pertama berawal saat dirinya pindah dari LP Cipinang, Jakarta Timur ke LP Bangkinang pada 29 Juni 2010 lalu. Waktu itu sebut, Bulyan, LP Bangkinang telah mengingatkan dirinya agar memberi “jatah” sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diberikan kepada petugas LP dengan alasan untuk membangun kamar tahanan berukuran 3x3 meter yang akan ditempatinya.
"Namun kenyataannya, setelah saya memberikan sejumlah uang yang diminta itu, hingga saat ini kamar yang dijanjikan tersebut belum juga selesai," kata Bulyan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar bertindak cekatan menindaklanjuti pengakuan mantan anggota DPR RI yang menjadi terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban