Sipp ! Fatwa Imam Besar Mesir Soal Poligami Sesuai dengan Perjuangan PSI
jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut dan mendukung penuh pernyataan Prof. Dr. Ahmad Thayyib, Imam besar lembaga Islam terkemuka di dunia, Al-Azhar Mesir, yang menyebut poligami bisa menjadi "ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak".
BACA JUGA : Kasus Poligami: Istri Jaga Buah Hati, Suami ke Luar Kota dengan Perempuan Lain
Selama ini, PSI memang getol mengangkat isu menolak poligami. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PSI Dara Nasution.
"Syaikhul Azhar, Prof Dr. Ahmad Thayyib adalah tokoh terkemuka dunia Islam. Fatwa-fatwanya menjadi rujukan umat Islam sedunia. Pernyataan beliau soal poligami yang merupakan ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak sesuai dengan perjuangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin melarang poligami bagi kader PSI dan ASN di Indonesia," ujar perempuan lulusan terbaik FISIP UI 2017 ini.
BACA JUGA : Imam Besar Istiqlal Sebut Poligami Sumber Ketidakadilan
Menurutnya, perjuangan PSI yang ingin melarang poligami secara terbatas merupakan hasil dari penelitian empiris dan rekomendasi dari Komnas Perempuan, LBH Apik, Yayasan Puan Amal Hayati, Rahima dan lain-lain yang menemukan adanya dampak poligami.
"Dampaknya berupa penelantaran anak dan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Perjuangan kami adalah perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan keluarga. Kalau soal fatwa keagamaan kami menyerahkan pada Syaikhul Azhar yang punya otoritas ini," jelas caleg DPR RI dapil Sumut III tersebut.
Dampak poligami berupa penelantaran anak dan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.
- Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- PSI Tegaskan Kaesang tak Akan Maju di Pilkada 2024
- Awas, Kandidat Terindikasi LGBT & Poligami di Pilwako Bogor Terancam Rontok
- Ditanya soal Kemungkinan Poligami, Teuku Ryan Beri Jawaban Begini
- Lonjakan Suara PSI Tidak Wajar, Pengamat Dorong Sirekap Dihentikan Total