Siram Minyak Goreng Mendidih ke Tubuh Anak-Istri, Diganjar 12 Tahun
Terpisah, JPU Rifai Faisal mengatakan Kejari Bontang masih pikir-pikir atas keputusan tersebut. “Masih ada waktu seminggu untuk mengambil keputusan. Kalau terdakwa banding, akan kami ladeni,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyiraman itu terjadi 3 Juni malam lalu di rumah kontrakan keduanya, di Gang Telkom RT 09 Kelurahan Gunung Elai. Dalam kasus itu, terdakwa Joko diduga cemburu dan menyiram minyak goreng mendidih ke tubuh Sutris dan Riki.
Terdakwa yang berprofesi sebagai mekanik panggilan itu akhirnya menyerahkan diri lantaran stres masuk daftar pencarian orang (DPO). Apalagi wajahnya terpampang jelas di Bontang Post dan Kaltim Post. Dia pun menyerah di Polsek Palaran Samarinda, 6 Juni 2013.
Uniknya, terdakwa menyerahkan diri saat polisi baru akan menggerebek tempat persembunyian terdakwa. Kebetulan, polisi mendapat informasi keberadaan terdakwa dari pembaca Kaltim Post (Grup JPNN).
Terdakwa pun menyerah dengan syarat minta jaminan keselamatan. Beberapa saat kemudian, terdakwa pun langsung dibawa ke Bontang untuk diproses secara hukum. Usut punya usut, terdakwa stres lantaran fotonya terpampang jelas di koran Kaltim Post dan Bontang Post. (gun)
BONTANG - Kekejaman Jaka Alhasan (39) yang tega menyiram minyak goreng mendidih ke tubuh istri sirinya, Sutris Hari Nuryana (40) dan anaknya Riki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas