Siramkan Air Panas, Bule AS di Bali Dihajar Suami Sendiri
Minggu, 21 Januari 2018 – 16:56 WIB
Polisi pun mengamankan Made di Polsek Nusa Penida. Sementara korban berada di penginapan.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” sebutnya.(rb/mus/ayu/mus/JPR)
Warga negara asing (WNA) bernama Olya Lapina (44) yang kini tinggal di kawasan Sanur, Denpasar, Bali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya