Siramkan Air Panas, Bule AS di Bali Dihajar Suami Sendiri
Minggu, 21 Januari 2018 – 16:56 WIB

KORBAN KDRT: Warga negara Amerika Serikat (AS) Olya Lapina (duduk) saat menjalani penanganan medis di Puskesmas Nusa Penida I. Foto: Istimewa for Radar Bali
Polisi pun mengamankan Made di Polsek Nusa Penida. Sementara korban berada di penginapan.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” sebutnya.(rb/mus/ayu/mus/JPR)
Warga negara asing (WNA) bernama Olya Lapina (44) yang kini tinggal di kawasan Sanur, Denpasar, Bali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali