Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
jpnn.com, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.
Polisi membeberkan barang bukti di lokasi penemuan, yakni Jalan Sidodadi Gang IX No 77, RT 03, RW 04, Simokerto.
Petugas menemukan ribuan sirip dan bagian tubuh hiu berbagai jenis yang disimpan di gudang rumah milik Agus Margono.
"Saya tahu saya salah, Pak," ujar Agus saat berbincang dengan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
Polisi membongkar praktik perdagangan ilegal itu seminggu yang lalu.
Pembongkaran tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya bau amis dari gudang itu.
Berdasar pemeriksaan, Agus diketahui menjual dan mengolah daging sirip ikan hiu yang dikemas dalam plastik bermerek White Shrimp.
Selain itu, petugas menemukan pengolahan ikan kakap dan kerang mutiara.
Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Pensiun Main Bola, Syakir Sulaiman Ternyata Jadi Pemasok Obat Terlarang di Cianjur
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi