Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores

Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berhasil mengagalkan pengiriman 20 ton sirip ikan hiu senilai Rp 404 juta, Surabaya, Kamis (28/1). Diduga sirip hiu akan digunakan saat pesta tahun baru Imlek. Foto: Satria/Radar Surabaya/JPNN.com Ilustrasi : Joewvicar/Indopos

jpnn.com, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.

Polisi membeberkan barang bukti di lokasi penemuan, yakni Jalan Sidodadi Gang IX No 77, RT 03, RW 04, Simokerto.

Petugas menemukan ribuan sirip dan bagian tubuh hiu berbagai jenis yang disimpan di gudang rumah milik Agus Margono.

"Saya tahu saya salah, Pak," ujar Agus saat berbincang dengan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.

Polisi membongkar praktik perdagangan ilegal itu seminggu yang lalu.

Pembongkaran tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya bau amis dari gudang itu.

Berdasar pemeriksaan, Agus diketahui menjual dan mengolah daging sirip ikan hiu yang dikemas dalam plastik bermerek White Shrimp.

Selain itu, petugas menemukan pengolahan ikan kakap dan kerang mutiara.

Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News