Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
Minggu, 18 Juni 2017 – 15:53 WIB
Namun, usaha yang dirintis sejak 2009 tersebut ternyata tidak memiliki izin, termasuk izin edar BBPOM.
Dari rumah produksinya itu, polisi menemukan sedikitnya 500 kilogram daging ikan hiu.
Selain sirip, Agus memperjualbelikan moncong dan tulang hiu.
Antara lain, jenis hiu gergaji dan hiu koboi. Petugas sempat terperanjat saat mengeluarkan seluruh isi karung.
"Ini siripnya kecil sekali. Masih bayi ini hiunya," kata Shinto.
Polisi asal Medan tersebut menyatakan, Agus mendapatkan pasokan daging ikan hiu dari beberapa wilayah.
Jaringannya terbentang dari nelayan Pantai Kenjeran hingga Flores di ujung timur.
Tersangka membeli daging ikan yang dilindungi itu dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per kilogram.
Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan