Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
"Bergantung kualitasnya. Kalau bagus, ya mahal," ucap Agus.
Setelah daging itu diproses, Agus mengaku hanya menjual dengan selisih Rp 50 ribu per kilogram.
"Kalau saya beli Rp 400 ribu per kilogram, ya saya jualnya Rp 450 ribu per kilogram," jelasnya.
Kendati mengaku baru memulai usaha pada 2009, Agus ternyata pernah mengantongi IUP pada 2002.
Dia menyebutkan, usahanya pernah vakum beberapa tahun dan mengelola bisnis serupa di daerah lain.
Pria 32 tahun itu menyatakan bahwa dagangannya dijual eceran kepada beberapa pembeli yang datang langsung ke rumahnya.
"Kadang 5-10 kilogram sekali beli," ujarnya.
Kabid Perikanan dan Kelautan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya Aris Munandar menjelaskan, pihaknya akan mengecek sejumlah sampel di laboratorium untuk memastikan jenis hiu yang diperdagangkan.
Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan