Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores

Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berhasil mengagalkan pengiriman 20 ton sirip ikan hiu senilai Rp 404 juta, Surabaya, Kamis (28/1). Diduga sirip hiu akan digunakan saat pesta tahun baru Imlek. Foto: Satria/Radar Surabaya/JPNN.com Ilustrasi : Joewvicar/Indopos

"Pengakuannya Pak Agus, di sini terdapat hiu koboi dan hiu gergaji. Keduanya dilindungi," tuturnya.

Aris mengungkapkan, konsumen hiu jenis itu biasanya masyarakat kelas menengah.

Hal tersebut tecermin dari harganya yang tergolong mahal.

"Dagingnya ini tinggi protein," ucapnya.

Berdasar hasil olah TKP, Agus bakal dijerat pasal 92 UU No 54 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan dan pasal 143UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Rencananya, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) akan kembali datang untuk meneliti temuan tersebut bersama pihak kepolisian pada Senin (19/6).

Saat ini polisi sudah menyegel dan memasang police line pada gudang milik Agus. (mir/c20/fal/jpnn)

Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News