Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
Minggu, 18 Juni 2017 – 15:53 WIB
"Pengakuannya Pak Agus, di sini terdapat hiu koboi dan hiu gergaji. Keduanya dilindungi," tuturnya.
Aris mengungkapkan, konsumen hiu jenis itu biasanya masyarakat kelas menengah.
Hal tersebut tecermin dari harganya yang tergolong mahal.
"Dagingnya ini tinggi protein," ucapnya.
Berdasar hasil olah TKP, Agus bakal dijerat pasal 92 UU No 54 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan dan pasal 143UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Rencananya, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) akan kembali datang untuk meneliti temuan tersebut bersama pihak kepolisian pada Senin (19/6).
Saat ini polisi sudah menyegel dan memasang police line pada gudang milik Agus. (mir/c20/fal/jpnn)
Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan