Sisa Es Kopi Vietnamese Sah sebagai Barang Bukti

Sisa Es Kopi Vietnamese Sah sebagai Barang Bukti
Kopi vietnamese. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Anggota yang menyidangkan pembunuhan Wayan Mirna, Partahi Tulus Hutapea, menyatakan sisa es kopi vietnamese yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso, sah sebagai barang bukti.

Hal itu disampaikan saat sidang putusan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

"Tentang memindahkan barang bukti kopi dari gelas ke botol, majelis hakim menimbang dan akhirnya dikesampingkan karena yang jadi pokok perkara ada pada es kopi vietnam yang belum diminum Mirna. Bukan minuman pembanding. Dengan demikian barang bukti sisa minuman Mirna sah secara hukum," ucap dia di PN Jakarta Pusat.

"Yang penting ada sianida dalam kopi itu atau tidak. Kemudian ada tidak sianida dalam tubuh Mirna," imbuh Partahi.

Majelis hakim uga memutuskan, ‎rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bisa menjadi acuan hakim dalam membuat keputusan.

Tetapi, dalam rekaman tersebut harus saling berhubungan antara keterangan saksi ahli dan isi rekaman.

"Alat elektronik di dalam praktik peradilan sudah sering digunakan, sehingga dapat digunakan‎," tuntas Partahi. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Hakim Anggota yang menyidangkan pembunuhan Wayan Mirna, Partahi Tulus Hutapea, menyatakan sisa es kopi vietnamese yang dipesan terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News