Sisa Es Kopi Vietnamese Sah sebagai Barang Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Anggota yang menyidangkan pembunuhan Wayan Mirna, Partahi Tulus Hutapea, menyatakan sisa es kopi vietnamese yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso, sah sebagai barang bukti.
Hal itu disampaikan saat sidang putusan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
"Tentang memindahkan barang bukti kopi dari gelas ke botol, majelis hakim menimbang dan akhirnya dikesampingkan karena yang jadi pokok perkara ada pada es kopi vietnam yang belum diminum Mirna. Bukan minuman pembanding. Dengan demikian barang bukti sisa minuman Mirna sah secara hukum," ucap dia di PN Jakarta Pusat.
"Yang penting ada sianida dalam kopi itu atau tidak. Kemudian ada tidak sianida dalam tubuh Mirna," imbuh Partahi.
Majelis hakim uga memutuskan, rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bisa menjadi acuan hakim dalam membuat keputusan.
Tetapi, dalam rekaman tersebut harus saling berhubungan antara keterangan saksi ahli dan isi rekaman.
"Alat elektronik di dalam praktik peradilan sudah sering digunakan, sehingga dapat digunakan," tuntas Partahi. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Hakim Anggota yang menyidangkan pembunuhan Wayan Mirna, Partahi Tulus Hutapea, menyatakan sisa es kopi vietnamese yang dipesan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas