Sisa Kursi Haji Prioritaskan Lansia
Minggu, 28 April 2013 – 05:17 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menjalankan skema baru untuk mengisi sisa kursi haji. Skema baru itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang rencananya terbit pekan depan. Pada prinsipnya, Kemenag berusaha menjunjung semangat keadilan untuk mengisi sisa kursi haji.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, saat ini PMA masih dalam proses pematangan. "Insya Allah disahkan pekan depan," katanya Sabtu (27/4). Dalam PMA anyar itu, lanjut Bahrul, ada sejumlah pengaturan sisa kursi yang cukup krusial.
Di antara yang paling ditunggu masyarakat adalah pengaturan sisa kursi untuk dialokasikan kepada calon jamaah haji berumur 83 tahun ke atas. Kelompok usia tersebut diprioritaskan mengisi sisa kursi yang tidak terserap selama proses pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji).
Awalnya, Kemenag akan memberikan perlakuan khusus untuk jamaah dengan umur 60 tahun ke atas. Tetapi setelah daftar tunggu diperiksa lagi, jumlah jamaah haji yang berumur lebih dari 83 tahun masih cukup banyak. Jumlahnya dilaporkan masih ribuan orang.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menjalankan skema baru untuk mengisi sisa kursi haji. Skema baru itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?