Sisa Waktu 38 Jam, KPU Langsung Pleno

Sisa Waktu 38 Jam, KPU Langsung Pleno
Andi Nurpati. Foto: Dok. JPNN
JAKARTA - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi WNI di luar negeri untuk mencontreng, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu presiden sedikit kelimpungan. Pasalnya, mereka tinggal memiliki sisa waktu 38 jam menjelang pencontrengan pada 8 Juli 2009.

"Kami langsung pleno menindaklanjuti putusan MK dengan pleno. Kan waktunya sudah sangat mepet, tinggal 38 jam," papar anggota KPU Andi Nurpati, di gedung MK, Senin (6/7) petang.

Keuntungan yang bisa didapat dari putusan itu, kata Andi, adalah karena MK memutuskan penggunaan KTP hanya dibolehkan di daerah asal atau alamat yang tertera di KTP. "Itu mempermudah pengawasan, serta memperkecil kemungkinan ruang gerak manipulasi dan KTP palsu," paparnya.

Keputusan MK itu, diharapkan oleh KPU agar disambut oleh masyarakat untuk mengikutinya. "Kami sangat menghargai keputusan MK. Berarti sejak pukul 18.00 WIB hari ini, keputusan ini sudah berlaku karena sudah ditetapkan," tukasnya.

JAKARTA - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi WNI di luar negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News