Sisa Waktu 38 Jam, KPU Langsung Pleno
Senin, 06 Juli 2009 – 19:31 WIB
JAKARTA - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi WNI di luar negeri untuk mencontreng, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu presiden sedikit kelimpungan. Pasalnya, mereka tinggal memiliki sisa waktu 38 jam menjelang pencontrengan pada 8 Juli 2009. Keputusan MK itu, diharapkan oleh KPU agar disambut oleh masyarakat untuk mengikutinya. "Kami sangat menghargai keputusan MK. Berarti sejak pukul 18.00 WIB hari ini, keputusan ini sudah berlaku karena sudah ditetapkan," tukasnya.
"Kami langsung pleno menindaklanjuti putusan MK dengan pleno. Kan waktunya sudah sangat mepet, tinggal 38 jam," papar anggota KPU Andi Nurpati, di gedung MK, Senin (6/7) petang.
Keuntungan yang bisa didapat dari putusan itu, kata Andi, adalah karena MK memutuskan penggunaan KTP hanya dibolehkan di daerah asal atau alamat yang tertera di KTP. "Itu mempermudah pengawasan, serta memperkecil kemungkinan ruang gerak manipulasi dan KTP palsu," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi WNI di luar negeri
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret