Sisa Waktu 38 Jam, KPU Langsung Pleno
Senin, 06 Juli 2009 – 19:31 WIB
Hanya saja, lanjut Andi pula, sebagaimana bunyi keputusan MK, penggunaan KTP ketika mencontreng harus dibarengi dengan pembuktian kartu keluarga (KK). Warga juga harus mencontreng di TPS sesuai dengan alamat di KTP. "Pemilih yang menggunakan KTP atau paspor, melakukan pencontrengan paling cepat satu jam sebelum pemungutan suara usai dilaksanakan pada 8 Juli 2009," jelasnya. (gus/sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi WNI di luar negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret