Sisir Panti Pijat, Pergoki 12 Pasangan

Sisir Panti Pijat, Pergoki 12 Pasangan
Sisir Panti Pijat, Pergoki 12 Pasangan
PALEMBANG – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Palembang, di-back up Polresta Palembang dan Denpom II/4 Palembang, Selasa malam (1/5), kembali menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam, panti pijat urut tradisional (PPUT) dan penginapan di Metropolis. Hasilnya, terjaring 12 pasangan tanpa ikatan pernikahan dan 58 warga tak memiliki kartu identitas diri.

Ironisnya, dari pasangan yang diamankan, dua di antaranya masih tergolong anak baru gede (ABG).  “Selaku aparatur penegak peraturan daerah (perda), razia yang digelar secara rutin untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat (pekat). Kegiatan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah keamanan dan kenyamanan dalam bermasyarakat,” kata Kasat Pol-PP Kota Palembang Drs Aris Saputra MSi.

Pantauan Sumatera Ekspres (Grup JPNN), tempat-tempat yang dirazia itu, di antaranya Triniti Kafe di Jl Srijaya Negara, Kecamatan IB I; Jaya Mulya Cafe dan pedagang tuak di Jl Soekarno Hatta; Raja Penukal Cafe di Jl SMB II; Mastaria Cafe di Jl Tanjung Api-Api, termasuk penginapan Mulia dan Timur. Lalu penginapan Sukabangun di Jl Sukabangun I; penginapan Sawah Besar di Jl Maysabara, serta PPUT di sepanjang Jl Kolonel H Barlian.

Rabu dini hari (2/5), tim gabungan kembali bergerak. Kali ini menyambangi kandang sapi di Jl Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Disinyalir, kandang sapi itu dijadikan sebagai rumah pemotongan hewan (RPH) ilegal. Sayangnya, petugas hanya bertemu dengan penjaganya yang diketahui bernama Imam. Sementara pemiliknya, Burhanudin, warga Jl Perikanan, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, mengaku sedang berada di daerah Gandus, Palembang.

PALEMBANG – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Palembang, di-back up Polresta Palembang dan Denpom II/4 Palembang, Selasa malam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News