Sisir Wilayah Sukabumi dan Cianjur, Bea Cukai Bogor Lakukan 2 Penindakan
Senin, 01 Juli 2019 – 17:36 WIB

Setelah menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor melakukan penindakan di 2 lokasi yang terdapat memiliki dan menjual liquid vape ilegal. Foto: Bea Cukai
Sebelumnya, Bea Cukai Bogor telah melakukan penindakan terhadap 2 toko yang berada di Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Sebanyak 301 botol liquid vape yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penegahan dan penyegelan oleh petugas Bea Cukai Bogor.
“Sampai saat ini operasi masih berlanjut. Diharapkan dengan diadakannya operasi Gempur ini, masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan terkait liquid vape ilegal dan melaporkan ke pihak berwenang bilamana mempunyai informasi terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut,” pungkas Saifuddin. (adv/jpnn)
Setelah menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor melakukan penindakan di dua lokasi yang terdapat memiliki dan menjual liquid vape ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan