Siska Beber Kehidupan Djeni Herilewie yang 2 Bulan Raup Rp 2,5 Miliar

Siska Beber Kehidupan Djeni Herilewie yang 2 Bulan Raup Rp 2,5 Miliar
Djeni Herilewie diduga melakukan penggelapan 62 unit mobil rental meraup Rp 2,5 miliar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polrestro Jakarta Timur menangkap ibu rumah tangga bernama Djeni Herilewie, 39, yang diduga melakukan penggelapan 62 unit mobil rental selama Juli hingga Agustus 2019.

Terungkap fakta, Djeni Herilewie sudah jauh dengan keluarganya sejak 2012.

"Per 2012, Djeni sudah jarang pulang ke rumah. Dia mulai suka pindah-pindah kontrakan rumah," kata adik kandung Djeni, Siska, saat dijumpai Antara di rumahnya Jalan Cipinang Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (17/10) sore.

Djeni saat ini dikaruniai seorang anak perempuan berinisial M (12) buah pernikahannya dengan Didik, warga Surabaya pada 2002.

Anak kedua dari lima bersaudara itu bercerai dengan suaminya pada 2007 dan kembali ke keluarganya di Jatinegara.

"Sejak cerai itu, dia kerja sebagai freelance event organizer di Mangga Dua Squere untuk menggelar acara-acara lomba anak," katanya.

Lima tahun berselang, Djeni mulai hidup berpindah-pindah tempat secara mengontrak rumah.

"Selama ini, Djeni jarang ke sini, kita tahu pas ditangkap. Diceritain sama yang supir yang suka bareng sama Djeni," katanya.

Pada 12 September 2019, polisi mendatangi rumah keluarga Djeni di Cipinang, Jakarta Timur, mengantarkan surat pemberitahuan penangkapan.

Djeni saat ini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur atas tuduhan penggelapan 62 unit mobil rental dalam kurun Juli hingga Agustus 2019 dengan total uang hasil penipuan berkisar Rp2,5 miliar.

Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (antara/jpnn)

Djeni Herilewie merupakan perempuan pelaku penggelapan 62 unit mobil rental selama Juli hingga Agustus 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News