Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

jpnn.com - JAKARTA - Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus produksi film dewasa oleh Polda Metro Jaya.
PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan Siskaeee, dan menjadwalkan sidang perdana pada Senin 22 Januari 2024 pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel, Senin (15/1).
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto di Jakarta, Selasa (16/1).
Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.
"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," ungkapnya.
Adapun gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon ialah terkait penetapan tersangka.
"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka kasus produksi film dewasa oleh Polda Metro Jaya.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel