Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
Saat ini, lanjut Ade Safri, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di splitsing sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
Kasus Video Porno
Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan.
Sebanyak sembilan pemeran yang memenuhi panggilan, yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN).
Kemudian, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah, pemeran pria, AFL, Bima Prawira alias BP, dan Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Kabar terkini kasus film porno yang melibatkan selebgram Siskaeee. Kapan disidang?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa