Sisminbakum Diusut Terus
jpnn.com - Dari hasil audit itu, setidaknya negara telah mengalami kerugian mencapai Rp 410 M. Demikian diungkapkan Jampidsus Kejagung Marwan Effendy pada JPNN di Gedung Kejagung, Kamis (22/1).
Dijelaskan, sistem informasi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM ini, sejatinya dapat diakses melalui website http://www.sisminbakum.com. Hanya saja, masyarakat dikenakan biaya akses dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pelayanan pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum.
Cuma, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT. Sarana Rekatama Dinamika (PT. SRD) di Bank Danamon Cabang Sudirman, Wisma GKBI.
''PT. Sarana Rekatama Dinamika merupakan provider proyek pelayanan publik lewat online itu,'' katanya sembari menyebutkan biaya akses yang dikenakan sebesar Rp350 ribu untuk pemesanan nama perusahaan, Rp1 juta untuk pendirian dan perubahan badan hukum, Rp250 ribu untuk pemeriksaan profile perusahaan di Indonesia, dan konsultasi hukum sebesar Rp500 ribu.
Dikatakan, dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka baik dari Departemen Hukum dan HAM maupun dari rekanan, PT. Sarana Rekatama Dinamika. Hanya saja, pihaknya belum bersedia membeberkan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini. ''Nanti saja kita sampaikan oknum-oknum yang dinyatakan sebagai tersangka,'' ungkapnya.(sid/JPNN)
JAKARTA-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejauh ini ternyata telah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyangkut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Garu Sukabumi Longsor, Puluhan KK Mengungsi
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat