Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan
Rabu, 15 Juni 2011 – 15:05 WIB
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada alasan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo untuk di keluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Menurtunya, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini harus dituntaskan lewat pengadilan.
"ICW tidak ada pretensi apapaun dengan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus Sisminbakum. Tapi, kasus ini harus tuntas," kata Febri, di hadapan wartawan, Rabu (15/6) di Gedung DPR RI.
Baca Juga:
Dia juga mengaku, tidak menuduh atau memvonis seseorang bersalah dalam kasus ini. Makanya, pembuktian di pengadilan dianggap Febri sangat begitu penting.
Selain mendesak kasus Sisminbakum segera dilimpahkan ke Pengadila, ICW juga membeberkan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam kasus Sisminbakum dari para terpidana yang sudah divonis oleh majelis hakim. "Dari semua itu, sebagian besar kejanggalannya adalah dari putusan hakim," kata.
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada alasan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- KSAL Langsung Kawal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim