Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan
Rabu, 15 Juni 2011 – 15:05 WIB
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada alasan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo untuk di keluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Menurtunya, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini harus dituntaskan lewat pengadilan.
"ICW tidak ada pretensi apapaun dengan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus Sisminbakum. Tapi, kasus ini harus tuntas," kata Febri, di hadapan wartawan, Rabu (15/6) di Gedung DPR RI.
Baca Juga:
Dia juga mengaku, tidak menuduh atau memvonis seseorang bersalah dalam kasus ini. Makanya, pembuktian di pengadilan dianggap Febri sangat begitu penting.
Selain mendesak kasus Sisminbakum segera dilimpahkan ke Pengadila, ICW juga membeberkan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam kasus Sisminbakum dari para terpidana yang sudah divonis oleh majelis hakim. "Dari semua itu, sebagian besar kejanggalannya adalah dari putusan hakim," kata.
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada alasan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK