Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan

Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan
Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada alasan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo untuk di keluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Menurtunya, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini harus dituntaskan lewat pengadilan.

"ICW tidak ada pretensi apapaun dengan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus Sisminbakum. Tapi, kasus ini harus tuntas," kata Febri, di hadapan wartawan, Rabu (15/6) di Gedung DPR RI.

Dia juga mengaku, tidak menuduh atau memvonis seseorang bersalah dalam kasus ini. Makanya, pembuktian di pengadilan dianggap Febri sangat begitu penting.

Selain mendesak kasus Sisminbakum segera dilimpahkan ke Pengadila, ICW juga membeberkan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam kasus Sisminbakum dari para terpidana yang sudah divonis oleh majelis hakim. "Dari semua itu, sebagian besar kejanggalannya adalah dari putusan hakim," kata.

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada alasan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News