Sisminbakum Mengambang, Kejaksaan Dilaporkan ke Komjak
Senin, 15 Agustus 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk melakukan eksaminasi terhadap tim penyidik yang menangani perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Desakan itu disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), saat membuat laporan resmi ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Senin (15/8).
Laporan dan desakan MAKI itu didasari fakta bahwa sampai saat ini, Kejagung tak juga memberikan kepastian tentang kelanjutan penanganan perkara korupsi dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo. "Kita adukan ke Komjak karena diduga ada pelanggaran kode etik atau prosedur dalam penanganan Sisminbakum," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Senin (15/8).
Indikasi awalnya, lanjut Bonyamin, karena sebenarnya berkas Sisminbakum sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Januari 2011. Bonyamin menegaskan, sesuai prosedur yang lazim maka berkas perkara tersebut kemudian dibuat surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Namun hal ini tak kunjung dilakukan Kejagung. Padahal, berkas perkara Sisminbakum sudah dinyatakan lengkap sejak tujuh bulan lalu, ketika Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) waktu itu masih dipegang Muhammad Amari.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk melakukan eksaminasi terhadap tim penyidik yang menangani perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta