Sisminbakum Mengambang, Kejaksaan Dilaporkan ke Komjak

Sisminbakum Mengambang, Kejaksaan Dilaporkan ke Komjak
Sisminbakum Mengambang, Kejaksaan Dilaporkan ke Komjak
Dalam laporan bernomor 125/MAKI/ VIII/2011 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Halius Hosen, Komjak diminta untuk berkoordinasi dengan JAM Pidsus dan JAM Pengawasan untuk melakukan eksaminasi. Artinya, Kejagung diminta melakukan pengujian dan pemeriksaan berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah terjadi kesalahan-kesalahan dalam prosedur penanganan perkara Sisminbakum.

Bonyamin menduga tak dilimpahkannya berkas Sisminbakum bisa disebabkan dua hal. Pertama, karena berkas sudah lengkap namun pelimpahannya sengaja diundur dengan alasan tak jelas. Kedua, berkas memang belum lengkap sehingga walau sudah dinyatakan P21, ternyata tidak cukup kuat untuk dilimpahkan ke penggailan.

"Dua kemungkinan itu bisa terjadi. Bisa salah satunya atau dua-duanya sekaligus," ungkap Bonyamin.

Terpisah, anggota Komjak, Puspo Adji menyebutkan, selepas laporan diterima maka Komjak akan segera membahasnya. "Jika dugaan itu ada, kemudian diplenokan di tingkat pimpinan, setelah itu dibentuk tim peneliti," sebut Puspo.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk melakukan eksaminasi terhadap tim penyidik yang menangani perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News