Sisminbakum Tak Tuntas, Kejaksaan Bakal Diadukan ke Satgas
Jumat, 13 Mei 2011 – 05:55 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera menentukan sikap terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. Ditambahkan Teuku, tudingan ini muncul sebab kasus Sisminbakum untuk Yusril dan Hartono sudah lama dinyatakan lengkap atau P21. Tapi di saat penuntut umum tengah menyusun dakwaan muncul permintaan untuk mengkaji kasus yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar ini, dengan alasan ada putusan lepas demi hukum dari Mahkamah Agung untuk terdakwa Romli Atmasasmita, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Jika tak segera dilimpahkan ke pengadilan, sangat mungkin Jaksa Agung Basrief Arief selaku pimpinan tertinggi kejaksaan dituding punya kepentingan pribadi dalam kasus ini. Hal ini diungkapkan Teuku Chandra Adiwana, Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI) saat bertemu dengan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Kamis (12/5).
"Hasil investigasi kami, diduga kuat ada oknum pengusaha yang menjadi mafia hukum agar kasus ini dihentikan oleh Kejagung dan tidak berlanjut ke pengadilan," kata Teuku Chandra.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera menentukan sikap terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme