Sisminbakum Tak Tuntas, Kejaksaan Bakal Diadukan ke Satgas

Sisminbakum Tak Tuntas, Kejaksaan Bakal Diadukan ke Satgas
Sisminbakum Tak Tuntas, Kejaksaan Bakal Diadukan ke Satgas
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera menentukan sikap terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.

Jika tak segera dilimpahkan ke pengadilan, sangat mungkin Jaksa Agung Basrief Arief selaku pimpinan tertinggi kejaksaan dituding punya kepentingan pribadi dalam kasus ini. Hal ini diungkapkan Teuku Chandra Adiwana, Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI) saat bertemu dengan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Kamis (12/5).

"Hasil investigasi kami, diduga kuat ada oknum pengusaha yang menjadi mafia hukum agar kasus ini dihentikan oleh Kejagung dan tidak berlanjut ke pengadilan," kata Teuku Chandra.

Ditambahkan Teuku, tudingan ini muncul sebab kasus Sisminbakum untuk Yusril dan Hartono sudah lama dinyatakan lengkap atau P21. Tapi di saat penuntut umum tengah menyusun dakwaan muncul permintaan untuk mengkaji kasus yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar ini, dengan alasan ada putusan lepas demi hukum dari Mahkamah Agung untuk terdakwa Romli Atmasasmita, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera menentukan sikap terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News