Sisminbakum Tak Tuntas, Kejaksaan Bakal Diadukan ke Satgas
Jumat, 13 Mei 2011 – 05:55 WIB
Meski putusan itu sudah dikaji, imbuh Teuku Chandra, kejaksaan belum juga menentukan sikap apakah kasus itu akan dihentikan penuntutannya lewat terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau dilimpahkan ke ke pengadilan untuk disidangkan.
LP2TRI mengancam akan melaporkan permasalahan ini Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi, karena dinilainya sudah ada indikasi kuat permainan mafia hukum dibalik berlarut-larutnya kasus Sisminbakum yang terus menggantung di Kejagung.
Di pihak lain, Noor meminta semua pihak bersabar selama proses pengkajian Sisminbakum berlangsung. "Apa yang disampaikan LP2TRI akan kami sampaikan ke pimpinan," katanya. Sementara, anggota tim penyidik Yulianto, membenarkan penanganan kasus Sisminbakum terus dikaji karena adanya putusan kasasi Mahkamah Agung, padahal dakwaan menyebutkan pidana dilakukan secara bersama-sama. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera menentukan sikap terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak