Sisminbakum Tuntutan IMF
Jumat, 20 Agustus 2010 – 18:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari FPPP Ahmad Yani menegaskan proyek Sisminbakum muncul karena kesepakatan dengan IMF terkait dengan pemulihan ekonomi meupun upaya mendongkrak investasi."Ketika itu investor kesulitan untuk mendaftarkan pendirian perseroan terbatas, maka muncullah sisminbakum," kata Ahmad Yani kepada wartawan di gedung DPR, Jumat (20/8). “Jadi sejak 2001-2008, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Kejaksaan saja yang mengkriminalisasi masalah ini, walau dari hasil pemeriksaan BPK dan KPK tidak menemukan ada korupsi di sana,” katanya. Dari kronologi itu, Ahmad Yani meyakini, bahwa kasus ini tidak ada unsur pidananya. Karena, hingga saat ini Kejagung tidak bisa membuktikan unsur-unsur kerugian negaranya.
Bahwa kemudian pemerintah menggandeng pihak swasta, lanjut Ahmad Yani, dikarena pemerintah memang tidak memiliki uang. "Kemudian masuklah swasta, dengan menggandeng PT SRD," ujarnya. Tapa sungkan-sungkan, Ahmad Yani menjelaskan, semenjak terbentuknya sisminbakum banyak perusahaan yang mendaftarkan diri. "Nah, jika dana itu tidak masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena memang aturannya belum ada."
Baca Juga:
Meski begitu, negara tetap mendapat pemasukan dari sistem ini melalui PPn dan PPh berdasarkan surat keputusan menteri melalui program kerja sama Koperasi Departemen Hukum dan HAM dan perusahaan swasta.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari FPPP Ahmad Yani menegaskan proyek Sisminbakum muncul karena kesepakatan dengan IMF terkait dengan pemulihan
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono