Sistem Baru Penilaian Kerja PNS Diterapkan 1 Januari 2014

Sistem Baru Penilaian Kerja PNS Diterapkan 1 Januari 2014
Sistem Baru Penilaian Kerja PNS Diterapkan 1 Januari 2014
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) serta para kepala daerah untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing. Sebab, prestasi kerja PNS akan dinilai mulai 1 Januari 2014 nanti.

“Secara efektif, sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam rilisnya, Minggu (2/6)

Untuk itu, MenPAN&RB telah Surat Edaran Nomor  02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dalam SE itu disebutkan, penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Karenanya, tutur Menpan, setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya, sesuai bidang tugasnya berdasar ketentuan tersebut. Agar pelaksanaan penilaian kerja PNS berjalan efektif di lingkungan instansi masing-masing, maka pimpinan instansi pemerintahan diharapkan dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para pimpinan kementerian dan lembaga (K/L)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News