Sistem Bikameral Indonesia Harus Berkaca dari Negara Besar

DPD RI sama seperti senator di Amerika tetapi berbeda jauh kewenangannya.
“Permasalahannya kewenangan DPD RI pada Pasal 22D UUD 1945. Jadi, ada kata 'dapat' di dalamnya. Kata ‘dapat’ ini sebenarnya yang membelenggu DPD RI," terangnya.
Kepala Departemen FISIP Undip Yuwanto mengatakan kehadiran DPD RI penting, tetapi kehadirannya sejauh ini tidak dirasakan.
Dia menilai bahwa DPD RI perlu dioptimalisasi dalam kewenangannya dengan melakukan amendemen UUD 1945.
“Jangan ada keraguan, memang perlu ada amendemen. Sebab jika DPD RI tidak memiliki kewenangan terkait fungsi otonomi daerah atau pemanfaatan SDA maka akan dikuasai oleh oligarki,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, hadir juga Wakil Ketua Kelompok DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga, Wakil Ketua BK DPD RI Yustina Ismiati, dan Ketua BKSP DPD RI Gusti Farid Hasan Aman.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan Indonesia harus berkaca kepada banyak negara termasuk sejumlah negara besar dan mapan berdemokrasi dan sukses menerapkan parlemen bikameral.
Redaktur : Friederich
Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat