Sistem Dana Pensiun PNS Diubah

Sistem Dana Pensiun PNS Diubah
PNS. Ilustrasi Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengubah sistem dana pensiun bagi para PNS, yang diterapkan mulai tahun ini.

Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan mengubah model dana pensiun yang selama ini didanai APBN.

Mulai tahun ini diberlakukan fully funded. ”PNS iuran sekian persen lalu pemerintah iuran sekian persen. Sehingga tidak semua APBN,” katanya di Jakarta, Senin (5/3).

Pembiayaan yang selama ini dikenal dengan Pay As You Go. Negara yang membayar dana pensiun dari pendapatan pajak dan iuran asuransi sosial pegawai yang masih aktif.

Selama ini PNS hanya membayar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk dana pensiunnya.

Dana tersebut tidak bisa mencukupi dana pensiun yang besarnya 75 persen dari gaji. Sehingga dianggap membebani APBN.

Dengan skema baru ini, uang pensiun yang diterima PNS lebih besar. Sebab akan dihitung berdasarkan masa kerja dan jumlah iuran. Sebab mendapat benefit dari uang yang dikumpulkan.

Fully funded ini diterapkan sepenuhnya untuk PNS yang baru. Sementara untuk pegawai negeri yang lama akan dihitung masa kerja dan sisa masa bakti. Sehingga PNS lama akan mengalami dua model pensiun.

Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, selama ini PNS hanya membayar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk dana pensiunnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News