Sistem Distribusi Gula Rafinasi Disempurnakan
Selasa, 10 Februari 2009 – 16:33 WIB
Mendag juga menyebutkan beberapa teknis penyempurnaan tersebut. Diantaranya, distributor harus ditunjuk resmi oleh produsen gula rafinasi serta sub distributor ditunjuk resmi oleh distributor. Produsen, distributor, dan sub distributor dapat menjual gula rafinasi langsung kepada industri pengguna serta tetap dalam kemasan karung dan tidak boleh dikemas dalam bentuk kiloan. Kemasan gula rafinasi wajib mencantumkan nama produk Gula Kristal Rafinasi (GKR) serta kelengkapan dokumen yang harus ditunjukkan industri pengguna agar dapat membeli GKR. (cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Setelah banyak menuai protes, Depdag segera melakukan penyempurnaan sistim distribusi gula rafinasi. Penyempurnaan pendistribusian ini dimaksudkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik