Sistem e-RDKK dan Kartu Tani Diapresiasi Pengamat

Sistem e-RDKK dan Kartu Tani Diapresiasi Pengamat
Ilustrasi Kartu Tani. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) diapresiasi pengamat. Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi 2020.

Pengamat pertanian Universitas Gadjah Mada Jamhari menilai, dengan sistem elektronik bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi 2020.

Dia menilai wajar, bila Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.

"Sebab (validasi) kebenaran data NIK dan e-KTP itu kan pada instansi lain," ujar Jamhari, Rabu, (29/1).

Jamhari menjelaskan, data manual yang dijadikan rujukan Kementan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Dia menduga bisa muncul data ganda melalui validasi manual.

"Nanti malah ada pemilik identitas yang ganda, jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya. Yang validasi data kependudukan itu instansi pemeritahan lainnya," kata Jamhari.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Apalagi, mengingat alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2020 berkurang menjadi 7,9 juta ton.

"Dengan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," jelas Sarwo Edhy.

Sistem elektronik dinilai bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News