Sistem Ekonomi Pancasila Menjawab Tantangan Ekonomi Global

Sistem Ekonomi Pancasila Menjawab Tantangan Ekonomi Global
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP A Benny Susetyo bersama para pembicara pada FGD bertajuk "Terapan Ekonomi Pancasila pada Desa Berdikari", Sabtu, 12 Juni 2021 di Grha Kebangsaan Universitas 17 Agustus 1945. Foto: Humas BPIP

Lebih lanjut Benny menyatakan sistem ekonomi Pancasila diperlukan dalam menghadapi Era Globalisasi dan keadaan pandemi seperti saat ini pada saat sistem ekonomi tradisional mulai tumbang.

Simtem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengedepankan kemanusiaan, gotong royong, dan keberpihakan pada ekonomi lemah dan dapat dipadukan dengan tehnologi sehingga menjadi suatu sistem yang komperhensif.

Menurut Romo Benny, pemuda sebagai pelaku ekonomi dan pembuat kebijakan di masa depan serta desa sebagai satuan ekonomi terkecil merupakan figur yang tepat dan dasar yang tepat untuk pengaplikasian sistem ekonomi Pancasila ini.

“Desa yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri karena adanya sinergi, gotong royong, rasa kebersamaan dan kemanusiaan merupakan contoh yang tepat dari pelaksanaan sistem ekonomi Pancasila. Oleh karena itu, perlu dukungan dari pemerintah berupa regulasi dari infrastruktur agar desa desa ini dapat berkembang dan menjadi bukti nyata keefektifan Ekonomi Pancasila,” pungkas Benny.

Deputi Bidang Hubungan Antarlembaga Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP Prakoso mengatakan pembangunan karakter diperlukan untuk menjaga nasionalisme yang makin terdesak oleh globalisasi.

“Pendidikan karakter perlu dijaga sejak tataran pendidikan. FGD ini bertujuan untuk menjaga dan menyukseskan sistem ekonomi Pancasila dengan mulai memasukkannya materi mengenai Sistem Ekonomi Pancasila pada Kurikulum dan bahan ajar,” ujar Prakoso.

Dengan penguatan Jaringan di level pemerintahan dan universitas, Prakoso berharap dapat membumikan sistem ekonomi Pancasila karena ini adalah sistem yang efektif namun tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan.

Prof. Adji Samekto (Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP) menyatakan Sistem Ekonomi Pancasila jelas sudah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33. Undang-Udang Dasar sebagai alat sosial engineering berfungsi untuk mengatur dan mengubah kebijakan.

Menurut Romo Benny, pemuda sebagai pelaku ekonomi dan pembuat kebijakan di masa depan serta desa sebagai satuan ekonomi terkecil merupakan figur yang tepat untuk pengaplikasian sistem ekonomi Pancasila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News