Sistem ERI tak Akan Menghapus Pungli di Polri
Senin, 03 Juni 2013 – 15:03 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai sistem Electronic Registration and Identification (ERI) tidak akan mampu menghapuskan praktek pungutan liar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebaliknya hanya akan menyuburkan praktek tersebut.
Menurut koordinator MAKI Bonyamin, aksi pungli di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri saat ini sudah sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Modusnya tidak hanya dengan tilang tapi juga memanfaatkan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
"ERI ini digunakan untuk menertibkan. Bisa untuk penertiban kebaikan, atau sebaliknya, anak buahnya dibuat enggak bisa bohong dengan punglinya. Kalau punglinya tetap saja masih ada, tidak hilang,” kata Bonyamin, di Jakarta, Senin (3/6).
Dengan demikian, kata Bonyamin, sistem ERI tidak akan memperbaiki mental petugas yang gemar menarik pungli. Dia mencontohkan, untuk mengurus surat-surat kendaraan baru, seluruh showroom yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, harus melalui biro jasa yang sudah ditunjuk.
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai sistem Electronic Registration and Identification (ERI) tidak akan mampu menghapuskan
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah