Sistem Gaji Tunggal PNS, Remunerasi Bakal Tidak Berlaku

Sistem Gaji Tunggal PNS, Remunerasi Bakal Tidak Berlaku
PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

Setiap komponen itu memiliki indeks sendiri-sendiri. Besaran indeksnya sesuai dengan kelompok atau jenjang jabatan, kinerja, serta daerah.

Dengan skema itu, nantinya pejabat di Kemenkeu dengan kementerian lain seperti Kementerian PAN-RB tidak jauh perbedaan penghasilannya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan belum bisa menjelaskan tentang rancangan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

’’Nanti tunggu ditetapkan. Baru bisa dielaborasi lebih jauh,’’ katanya. Herman juga tidak mau berkomentar terkait hilangnya tunjangan remunerasi dengan berlakunya sistem penggajian single salary tersebut.

Wakil Ketua Komisi II (bidang pemerintahan) DPR Ahmad Riza Patria mengatakan konsep remunerasi muncul di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

’’Kita mendukung konsip itu (remunerasi),’’ katanya. Politisi Gerindra itu mengatakan konsep remunerasi itu bagus. Tetapi pada prinsipnya dia ingin gaji seorang PNS itu sesuai dengan prsstasi dan kinerjanya.

Dia juga tidak ingin ada standar gaji yang jomplang antara satu instansi dengan instansi lainnya.

Kemudian juga antara PNS di instansi pusat dengan PNS pemerintah daerah (pemda). Dia menegaskan dalam aturan penggajian PNS harus adil, sesuai standar, dan konsisten.

Pembahasan Racangan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS akan mengatur sistem gaji tunggal alias single salary.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News