Sistem Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Kendaraan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada 9 September 2019 tidak berlaku untuk kendaraan tertentu.
Kendaraan yang dimaksud adalah pengangkut bahan bakar minyak dan gas.
"Dalam peraturan gubernur, salah satu pengecualian kami berikan adalah kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar minyak dan gas (migas)," kata Syafrin di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA : Politikus PDIP: Perluasan Sistem Ganjil Genap Sama Saja Membunuh Pelaku Usaha
Pengecualian itu dalam konteks kendaraan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga PP No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta Analisis Dampak Lalu Lintas.
"Pengusaha angkutan yang kendaraannya untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk mendaftarkan sebagai angkutan umum," kata Syafrin.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat Dinas Perhubungan bersama pengusaha angkutan. Sekitar 3.000 hingga 4.000 pengusaha angkutan yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning.
"Kami juga mengharapkan dukungan Ditlantas sehingga saat rekan-rekan pengusaha yang beralih angkutan barang ke angkutan umum dapat dilakukan akselesari. Dengan demikian, bebas dari aturan ganjil dan genap," kata Syafrin.
Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas jalan yang menjadi perluasan ganjil genap.
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- DK Jakarta
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap