Sistem Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Kendaraan Ini
Jumat, 06 September 2019 – 23:29 WIB
BACA JUGA : 28 Ruas Tol Kena Perluasan Ganjil Genap, Alternatifnya dan Bagaimana dengan Motor?
Dia menegaskan kembali, khusus angkutan daring, tidak ada pengecualian yang diberikan karena aturan di atasnya tidak memperbolehkan adanya penandaan sebagaimana kebijakan untuk kendaraan yang membawa disabilitas.
Terkait dengan pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap, Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan.
Syafrin berharap adanya perkuatan dari Ditlantas Polda untuk penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
“Begitu ada pelanggaran yang berhak melakukan penindakan adalah pihak kepolisian,” ujar Syafrin. (fauzi/ant/jpnn)
Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas jalan yang menjadi perluasan ganjil genap.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- DK Jakarta
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap